Kamis, 12 April 2018

Tugas dan Tanggung Jawab Satpol PP

Tugas dan Tanggung Jawab Satpol PP

Tugas Satpol PP - Unit Polisi Pamong Praja memiliki pekerjaan pokok menegakkan Perda, Ketentuan Walikota serta Ketentuan Walikota, dan mengadakan ketertiban umum serta ketenteraman orang-orang dan perlindungan orang-orang. 

Terkecuali melakukan pekerjaan pokok seperti disebut di atas, Satpol PP melakukan pekerjaan yang lain yang mencakup : 

Tanggung Jawab Satpol PP

a. ikuti sistem pengaturan Perda dan aktivitas pembinaan serta penebarluasan Perda, Ketentuan Walikota serta Ketentuan Walikota ; 
b. menolong pengamanan serta pengawalan tamu Very Very Important Person (VVIP) termasuk juga petinggi negara serta tamu negara ; 
c. proses pengamanan aset sesuai sama ketetapan ketentuan perundang-undangan ; 
d. menolong pengamanan serta penertiban penyelenggaraan penentuan umum serta penentuan umum Walikota serta Wakil Walikota ; 
e. menolong pengamanan serta penertiban penyelenggaraan keramaian daerah serta/atau aktivitas yang bertaraf masal ; 
f. proses pekerjaan pemerintahan umum yang lain yang didapatkan oleh Walikota sesuai sama prosedur serta ketetapan ketentuan perundang-undangan. 
Peranan 
perumusan serta proses kebijakan di bagian penegakan Perda, Ketentuan Walikota serta Ketentuan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman orang-orang dan perlindungan orang-orang ; 
pengaturan rencana serta proses program di bagian penegakan Perda, Ketentuan Walikota serta Ketentuan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman orang-orang dan perlindungan orang-orang ; 
proses koordinasi penegakan Perda, Ketentuan Walikota serta Ketentuan Walikota dan penyeleggaraan ketertiban umum serta ketenteraman orang-orang dengan Kepolisian, PPNS serta/atau Aparatur yang lain ; 
pengawasan pada orang-orang, aparatur, atau tubuh hukum supaya mematuhi serta mentaati Perda, Ketentuan Walikota serta Ketentuan Walikota ; 
proses pembinaan PPNS Daerah ; 
proses penyidikan tindak pidana pelanggaran di bagian penegakan Perda, Ketentuan Walikota serta Ketentuan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman orang-orang dan perlindungan orang-orang sesuai sama ketetapan ketentuan perundang-undangan ; 
proses pembangunan aset tetaplah berwujud yang juga akan dipakai dalam rencana penyelenggaraan pekerjaan pokok serta peranan ; 
proses pemeliharaan barang punya daerah yang dipakai dalam rencana penyelenggaraan pekerjaan pokok serta peranan ; 
proses kebijakan pengelolaan barang punya daerah yang ada dalam penguasaannya ; 
pengelolaan administrasi umum mencakup pengaturan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, peralatan, kehumasan, kepustakaan serta kearsipan ; 
proses Standard Service Minimum (SPM) ; 
pengaturan serta proses Standard Service Umum (SPP) serta Standard Operasional serta Prosedur (SOP) ; 
proses pengukuran Indeks Kenikmatan Orang-orang (IKM) serta/atau proses pengumpulan pendapat pelanggan dengan periodik yang mempunyai tujuan untuk melakukan perbaikan kwalitas service ; 
pengelolaan pengaduan orang-orang di bagian penegakan Perda, Ketentuan Walikota serta Ketentuan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum serta keten teraman orang-orang dan perlindungan orang-orang ; 
penyampaian data hasil pembangunan serta info yang lain berkaitan service umum dengan berkala lewat situs Pemerintah Daerah ; 
penyelenggaraan Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan serta jabatan fungsional ; 
pengevaluasian serta pelaporan proses pekerjaan pokok serta peranan ; dan 
proses peranan beda yang didapatkan oleh Walikota sesuai sama pekerjaan pokoknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar