Selasa, 19 September 2017

Perpanjangan STR Online

Perpanjangan STR Online

Perpanjangan STR Online - Tanggung jawab profesi elektromedis yaitu menanggung terselenggaranya service kesehatan terutama kelayakan siap gunakan perlengkapan elektromedik dengan tingkat keakurasian serta keamanan dan kualitas yang standard, seperti tertulis pada Pasal 14 ayat (1) Ketentuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 45 th. 2015 mengenai Izin serta Penyelenggaraan Praktek Elektromedis (Berita Negara Republik Indonesia th. 2015 Nomor 979). 

Tiap-tiap tenaga elektromedis dalam melakukan praktiknya harus mempunyai Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) sesuai sama Pasal 2 Permenkes Nomor 46/Menkes/Per/VIIII/2013 mengenai Registrasi Tenaga Kesehatan, Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 5 ayat (1) Permenkes Nomor 45 th. 2015 

Ditata juga dalam Ketentuan Menteri Kesehatan RI No. 46 th. 2013 mengenai Registrasi Tenaga Kesehatan 

Serta sesuai sama Undang Undang No. 36 th. 2014 mengenai Tenaga Kesehatan 
Pasal 44 
(1) Tiap-tiap Tenaga Kesehatan yang menggerakkan praktek harus mempunyai STR. 
(2) STR seperti disebut pada ayat ( 1) diberi oleh konsil semasing Tenaga 
Kesehatan sesudah penuhi kriteria. 
(3) Kriteria seperti disebut pada ayat (2) mencakup : 
a. mempunyai ijazah pendidikan di bagian kesehatan ; 
b. mempunyai Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi ; 
c. mempunyai surat info sehat fisik serta mental ; 
d. mempunyai surat pernyataan sudah mengatakan sumpah/janji profesi ; dan 
e. buat pernyataan mematuhi serta melakukan ketetapan norma profesi. 

Syarat Perpanjang STR

Pasal 46 
(1) Tiap-tiap Tenaga Kesehatan yang menggerakkan praktek di bagian service kesehatan harus mempunyai izin. 
(2) Izin seperti disebut pada ayat (1) diberi berbentuk SIP. 
(3) SIP seperti disebut pada ayat (2) didapatkan dari pemerintah daerah kabupatenlkota atas referensi petinggi kesehatan yang berwenang di kabupatenl kota tempat Tenaga Kesehatan menggerakkan praktiknya. 
(4) Untuk memperoleh SIP sebagairnana disebut pada ayat (2), Tenaga Kesehatan mesti mempunyai ; 
a. STR yang masih tetap berlaku ; 
b. referensi dari Organisasi Profesi ; serta c. tempat praktek. 
(5) SIP seperti disebut pada ayat (2) semasing berlaku cuma untuk 1 (satu) 
tempat 
(6) SIP masih tetap berlaku selama : 
a. STR masih tetap berlaku ; dan 
b. tempat praktek masih tetap terdaftar dalam SIP. 
(7) Ketetapan selanjutnya sesuai sama yang tentang perizinan seperti disebut pada ayat (1) ditata dengan Ketentuan Menteri. 

Pasal 83 
Tiap-tiap orang yang bukanlah Tenaga Kesehatan lakukan praktek seakan-akan jadi Tenaga Kesehatan yang sudah mempunyai izin seperti disebut dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) th.. ~ 

Pasal 85 
(1) Tiap-tiap Tenaga Kesehatan yang dengan berniat menggerakkan praktek tanpa ada mempunyai STR seperti disebut dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100. 000. 000, 00 (seratus juta rupiah). 
(2) Tiap-tiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan berniat memberi pelayanan 
kesehatan tanpa ada mempunyai STR Sesaat seperti disebut dalam Pasal 55 ayat (1) 
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100. 000. 000, 00 (seratus juta rupiah). 

Pasal 86 
(1) Tiap-tiap Tenaga Kesehatan yang menggerakkan praktek tanpa ada mempunyai izin seperti disebut dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100. 000, 000, 00 (seratus juta rupiah). 
(2) Tiap-tiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan berniat memberi pelayanan 
kesehatan tanpa ada mempunyai SIP seperti disebut dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100. 000. 000, 00 (seratus juta rupiah). 

Pasal 87 
(1) Bukti Registrasi serta perizinan Tenaga Kesehatan yang sudah dipunyai oleh Tenaga Kesehatan, pada waktu berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan masih tetap tetaplah berlaku hingga habis masa berlakunya. 
(2) Tenaga Kesehatan yang belum juga mempunyai bukti Registrasi serta perizinan harus sesuaikan dengan ketetapan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) th. mulai sejak Undang-Undang ini 
diundangkan. 

Nah untuk yang STRnya telah habis masa berlakunya serta juga akan masa perpanjangan STR. Saat ini gampang bila seseorang elektromedis menginginkan lakukan registrasi STR (Surat tanda Registrasi) dengan on-line. Silakan hubungi kantor sekretariat Cabang IKATEMI di lokasi Kamu serta mintalah info lengkap di sana. Bahkan juga untuk sekarang ini, DPC IKATEMI juga telah menolong dalam lakukan registrasi STR yang dikerjakan dengan kolektif bukanlah dengan perseorangan. 
Langkah Registrasi (Daftar) On-line STR Tenaga Kesehatan 
Tersebut langkah registrasi STR On-line : 
Kunjungi situs http :// mtki. kemkes. go. id/ 
Siapkan syarat-syarat daftar on-line STR di bawah ini : 
Alamat e-mail sendiri 
Kartu Tanda Masyarakat (KTP) peserta yang masih tetap berlaku 
NPWP (bila yang telah mempunyai), bila tak ada dapat diabaikan 
Alamat Korespondensi (bila alamat berlainan dengan rumah serta dapat memakai alamat tempat tinggal) 
Alamat tempat kerja (bila telah bekerja) 
Ijazah Elektromedis terakhir 
Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100. 000, (seratus ribu rupiah) yang sudah dibayarkan ke BRI dengan nomor rekening 0193. 01. 001868. 30. 7 dengan penerima " BPN 182 Pustanserdik Berkepanjangan " (atas nama pemohon/tidak diwakilkan ke orang yang lain), lakukan setor tunai lewat slip pembayaran transfer ke teller bank, tidak lewat atm. 
Bila kriteria diatas telah lengkap, setelah itu buka situs mtki diatas http :// mtki. kemkes. go. id/serta penampilan situsnya seperti gambar berikut ini : 



Buku panduan pendaftaran Registrasi On-line Dapat Diunduh Di sini 

Waktu lakukan registrasi, input e-mail pada kolom yang sudah disiapkan serta peroleh Pin. Bila Kamu belum juga mempunyai PIN, silakan kerjakan request pada tombol Aku Belum juga Mempunyai PIN, Sesudah lakukan request, jadi login ke e-mail Kamu, serta check inbok, lalu copy PIN serta pastekan pada kolom registrasi, setelah itu input kode verifikasi serta tekan tombol masuk 









Bila Kamu berhasil masuk pada Bagian awal, setelah itu tentukan " Aku belum juga sempat sekalipun registrasi on-line atau manual? " serta ikuti semuanya panduan dalam isi form-form yang sudah disiapkan. Isi semuanya form serta cocokkan dengan infomasi yang asli yang sesuai sama Anda 

Sesudah semuanya sistem berhasi dikerjakan, jadi janganlah lupa cetak formulir pendaftaran serta bukti pembayaran cost registrasi dan bukti pendaftaran registrasi on-line. Hal semacam ini bermanfaat untuk pengiriman berkas ke Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi 




Sesudah semuanya sistem registrasi serta cetak formulir dikerjakan, jadi check status pendaftaran. Check Status Registrasi dipakai untuk ketahui berkas-berkas yang sudah Kamu kemukakan terlebih dulu. Sesudah usai sampai cetak formulir pendaftaran registrasi, lengkapi pemberkasan mengajukan STR On-line di bawah ini, lalu diperuntukkan ke MTKP semasing daerah/provinsi kamu bertempat serta berbahan dimasukkan kedalam amplop, atau di sampaikan dengan kolektif ke DPC IKATEMI paling dekat seperti berikut : 
Printout Lembar Checklist serta Pendaftaran Registrasi 
Cocok photo 4x6 (latar belakang warna merah) 3 lembar 
Foto copy Ijazah Pendidikan paling akhir legalisir 2 lembar 
Foto copy Transkrip Nilai legalisir 2 lembar 
Surat Info Sehat dari dokter yang sudah mempunyai SIP 
Bukti asli setoran tunai PNBP (lembar warna kuning) atas nama pengusul sendiri yang diperuntukkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp. 100. 000, - (seratus ribu rupiah) yang diperuntukkan pada BNP182 PUSTANSERDIK Pusat Penambahan Kualitas SDM Kes. dengan nomor rekening 0193 01 001868 307, setoran tunai ke teller bank, tidak lewat transfer ATM 
Tersebut langkah registrasi atau daftar on-line STR tenaga kesehatan yang dapat kami berikan. Mudah-mudahan berguna. Bila kamu alami masalah waktu pendaftaran Tips Registrasi On-line untuk tenaga kesehatan berbasiskan situs yang dilaunching situs MTKI jadi jawabannya seperti berikut ini : 

1. Bagaimana bila jaringan internet di tempat kami tak ada/terbatas? 
Jawabnya, sistem permintaan STR bisa dikerjakan dengan manual lewat Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP). 

2. Bagaimana bila data institusi pendidikan aku tidak keluar di pilihan? 
Jawabnya, Bila kamu yaitu lulusan sesudah th. 2007, berharap menghubungi institusi pendidikan saudara untuk lengkapi data di PDPT. Serta, Bila kamu yaitu lulusan sebelumnya th. 2007, permintaan STR mesti dikerjakan dengan manual lewat MTKP. 

3. Jika propinsi rumah asal berlainan dengan propinsi institusi pendidikan aku, di MTKP mana aku mesti menyerahkan berkas permintaan? 
Jawabnya, Kamu bisa mendaftar serta menyerahkan berkas pada MTKP sesuai sama propinsi rumah atau institusi pendidikan asal 


Untuk yang telah memperoleh STR, berharap buat SIP (Surat Ijin Praktik) ke Dinas Kesehatan setempat dibarengi Surat Referensi dari DPD Ikatemi semasing daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar